Pengaruh sosial dan budaya dalam pengeluaran syariah di masyarakat memegang peranan penting dalam membentuk kebiasaan konsumsi dan pola pengeluaran yang dilakukan oleh individu. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Pakar Ekonomi, Dr. Ahmad Hasan, faktor-faktor sosial dan budaya memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan bagaimana seseorang menggunakan dan mengelola uangnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, pengaruh sosial dapat terlihat dari bagaimana individu meniru gaya hidup konsumsi dari orang-orang di sekitarnya. Hal ini seringkali membuat seseorang terjerumus dalam pola pengeluaran yang tidak sehat, seperti berbelanja barang-barang mewah yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Dr. Ahmad Hasan juga menambahkan bahwa budaya konsumtif yang semakin merajalela juga turut mempengaruhi kebiasaan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, budaya juga turut berperan dalam membentuk pola pengeluaran masyarakat. Menurut Profesor Sosiologi, Dr. Maya Sari, budaya materialistik yang mengutamakan kepemilikan barang-barang bermerk dan mewah seringkali menjadi faktor utama dalam pengeluaran syariah di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari fenomena konsumsi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama di kalangan masyarakat perkotaan.
Namun, tidak semua pengaruh sosial dan budaya dalam pengeluaran syariah di masyarakat bersifat negatif. Menurut Pakar Psikologi Keuangan, Dr. Budi Santoso, ada juga budaya menabung dan berinvestasi yang turut menjadi bagian dari kebiasaan pengeluaran masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh sosial dan budaya dapat memberikan dampak positif dalam mengelola keuangan pribadi.
Dalam menghadapi pengaruh sosial dan budaya dalam pengeluaran syariah di masyarakat, penting bagi individu untuk memiliki kesadaran akan pentingnya mengelola keuangan dengan bijak. Sebagai individu, kita harus mampu memilih pola pengeluaran yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial kita. Dengan demikian, kita dapat menghindari dampak negatif dari pengaruh sosial dan budaya yang berpotensi merugikan dalam pengeluaran syariah di masyarakat.